TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keputusan
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa
Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, maupun ahli waris lainnya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut beberapa dokumen sebagai syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia. - Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang terisi lengkap.
Nah salah satu hak PNS adalah ia berhak mendapatkan klaim asuranasi kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Apabila Istri/Suami/Anak peserta meninggal dunia pada massa aktif, maka PT. TASPEN (PERSERO) akan membayar Asuransi Kematian. Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut : 1.
Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Nah, bila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa
Hal ini diatur dalam Pasal 4 PMK No. 23 Tahun 2023, yang menetapkan "Dalam hal istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)," Program Asuransi Kematian atau Askem ini merupakan bentuk jaminan kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS. Baca Juga: TAHUN DEPAN BISA 6 KALI! BKN Perbaharui Prosedur
qSqQ. 80 238 363 44 76 329 331 339 154
santunan kematian istri pensiunan pns